Regulasi PPID

REGULASI PPID

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2008
  2. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010
  3. Regulasi Keterbukaan Informasi Publik (PP No.61 Tahun 2010)

 

PERATURAN TERKAIT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
 
Peraturan terkait keterbukaan informasi publik di sekolah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan khusus seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020. Sekolah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi, kecuali yang dikecualikan, dan dapat memiliki prosedur operasional standar (POS) layanan informasi publik sendiri. 
 
Regulasi Utama
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDasar hukum utama yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. 
     
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi PublikMengatur lebih lanjut pelaksanaan UU KIP. 
     
  • Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi PublikMenetapkan standar layanan yang wajib dipatuhi oleh badan publik. 
  •  
Tanggung Jawab Sekolah sebagai Badan Publik
  • Menyediakan Informasi Publik:
    Sekolah wajib menyediakan informasi publik yang ada di bawah kewenangannya, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan. 
     
  • Informasi yang Dikecualikan:
    Tidak semua informasi dapat diungkap. Beberapa informasi yang dikecualikan meliputi dokumen pembinaan siswa, dokumen hasil pemeriksaan keuangan, rahasia pribadi seseorang, dan informasi lain yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.