Tata Cara Permohonan Informasi

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

TATACARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

SMA NEGERI 4 PALEMBANG

A. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

  • Secara Lintas / Tatap Muka: Datang langsung ke Sekretariat PPID SMA Negeri 4 dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Secara Online / Elektronik: Mengisi formulir permohonan informasi publik melalui website resmi SMAN 4 Palembang atau via email resmi PPID/Sekolah.
  • Secara Surat / Pos: Mengirimkan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID / Kepala SMA Negeri 4 Palembang.

Persyaratan Dokumen:

  • Perorangan: Fotokopi KTP / Identitas Diri yang berlaku.
  • Lembaga/Organisasi: Fotokopi Akta Notaris/SK Pendirian & KTP Pimpinan/Kuasa.

 

  1. ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

 

2. WAKTU PENYELESAAN DAN BIAYA PELAYANAN

  • Waktu Penyelesaian: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  • Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon.
  • Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya. (Jika ada penggandaan/fotokopi atau media penyimpan fisik, biaya ditanggung oleh pemohon).
  • Klik untuk  Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID

________________________________________________________________________________________________________________

B. CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

  • Pengajuan Secara Langsung: Pemohon/Kuasa datang langsung ke Sekretariat PPID SMA Negeri 4 Palembang untuk mengisi dan menyerahkan Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.
  • Pengajuan Secara Online / Surat: Mengirimkan Formulir Pengajuan Keberatan beserta lampiran dokumen pendukung via email resmi PPID/Sekolah atau pos tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.

1. Alasan Pengajuan Keberatan yang Diterima:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
  • Tidak disediakannya informasi berkala.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya/melewati batas waktu.
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Pengenaan biaya yang tidak makul / tidak sesuai ketentuan.
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.

2. ALUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI

3. WAKTU PENYELESAAN DAN BIAYA

  • Batas Waktu Pengajuan Keberatan: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan / diterimanya tanggapan awal.
  • Waktu Penyelesaian Tanggapan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak digisterkannya permohonan keberatan.
  • Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
  • Tindak Lanjut Lanjutan: Jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
  • Klik unutk Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID

_________________________________________________________________________________________________________________

C. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA

  • Secara Langsung (Tatap Muka): Datang ke Kepaniteraan Kantor Komisi Informasi (Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan) dengan membawa Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan dokumen kelengkapan.
  • Secara Online / Elektronik: Mengajukan permohonan melalui aplikasi/situs resmi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) atau email resmi Komisi Informasi.
  • Secara Pos / Surat Tertulis: Mengirimkan berkas permohonan lengkap secara tertulis melalui pos terdaftar ke alamat Sekretariat Komisi Informasi.

1. Dokumen Persyaratan Pengajuan Sengketa:

  • Identitas Pemohon (Fotokopi KTP Pemohon / Badan Hukum / SK Pendirian Organisasi).
  • Salinan Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik asal.
  • Salinan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi.
  • Salinan Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID.
  • Salinan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan.
  • Salinan Surat Tanggapan Keberatan dari Atasan PPID (jika ada).

2. ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

3. WAKTU PENGAJUAN, JANGKA WAKTU, DAN BIAYA

  • Waktu Pengajuan (Tenggat Waktu): Permohonan diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis Atasan PPID atau berakhirnya masa 30 hari kerja Atasan PPID untuk menjawab keberatan.
  • Waktu Penyelesaian Sengketa: Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan paling lambat 100 (seratus) hari kerja sejak permohonan diregister.
  • Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun (Rp 0).
  • Upaya Hukum Lanjutan: Jika para pihak tidak menerima Putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/PTUN paling lambat 14 hari kerja setelah penerimaan putusan.
  • Klik untuk  Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID

 

Komisi Informasi — Mendorong Keterbukaan Informasi Publik yang Berkeadilan

GPR WIDGET
Pengaturan Aksesibilitas Berhasil Disimpan