PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
TATACARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SMA NEGERI 4 PALEMBANG
A. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
- Secara Lintas / Tatap Muka: Datang langsung ke Sekretariat PPID SMA Negeri 4 dengan membawa dokumen persyaratan.
- Secara Online / Elektronik: Mengisi formulir permohonan informasi publik melalui website resmi SMAN 4 Palembang atau via email resmi PPID/Sekolah.
- Secara Surat / Pos: Mengirimkan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID / Kepala SMA Negeri 4 Palembang.
Persyaratan Dokumen:
- Perorangan: Fotokopi KTP / Identitas Diri yang berlaku.
- Lembaga/Organisasi: Fotokopi Akta Notaris/SK Pendirian & KTP Pimpinan/Kuasa.
- ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI
2. WAKTU PENYELESAAN DAN BIAYA PELAYANAN
- Waktu Penyelesaian: Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon.
- Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya. (Jika ada penggandaan/fotokopi atau media penyimpan fisik, biaya ditanggung oleh pemohon).
- Klik untuk Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID
________________________________________________________________________________________________________________
B. CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
- Pengajuan Secara Langsung: Pemohon/Kuasa datang langsung ke Sekretariat PPID SMA Negeri 4 Palembang untuk mengisi dan menyerahkan Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik.
- Pengajuan Secara Online / Surat: Mengirimkan Formulir Pengajuan Keberatan beserta lampiran dokumen pendukung via email resmi PPID/Sekolah atau pos tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
1. Alasan Pengajuan Keberatan yang Diterima:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya/melewati batas waktu.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Pengenaan biaya yang tidak makul / tidak sesuai ketentuan.
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.
2. ALUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI

3. WAKTU PENYELESAAN DAN BIAYA
- Batas Waktu Pengajuan Keberatan: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan / diterimanya tanggapan awal.
- Waktu Penyelesaian Tanggapan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak digisterkannya permohonan keberatan.
- Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
- Tindak Lanjut Lanjutan: Jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
- Klik unutk Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID
_________________________________________________________________________________________________________________
C. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA
- Secara Langsung (Tatap Muka): Datang ke Kepaniteraan Kantor Komisi Informasi (Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan) dengan membawa Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dan dokumen kelengkapan.
- Secara Online / Elektronik: Mengajukan permohonan melalui aplikasi/situs resmi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi) atau email resmi Komisi Informasi.
- Secara Pos / Surat Tertulis: Mengirimkan berkas permohonan lengkap secara tertulis melalui pos terdaftar ke alamat Sekretariat Komisi Informasi.
1. Dokumen Persyaratan Pengajuan Sengketa:
- Identitas Pemohon (Fotokopi KTP Pemohon / Badan Hukum / SK Pendirian Organisasi).
- Salinan Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik asal.
- Salinan Bukti Tanda Terima Permohonan Informasi.
- Salinan Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID.
- Salinan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan.
- Salinan Surat Tanggapan Keberatan dari Atasan PPID (jika ada).
2. ALUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
3. WAKTU PENGAJUAN, JANGKA WAKTU, DAN BIAYA
- Waktu Pengajuan (Tenggat Waktu): Permohonan diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis Atasan PPID atau berakhirnya masa 30 hari kerja Atasan PPID untuk menjawab keberatan.
- Waktu Penyelesaian Sengketa: Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan paling lambat 100 (seratus) hari kerja sejak permohonan diregister.
- Biaya Pelayanan: GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun (Rp 0).
- Upaya Hukum Lanjutan: Jika para pihak tidak menerima Putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/PTUN paling lambat 14 hari kerja setelah penerimaan putusan.
- Klik untuk Downlaod Formulir Permohonan Informasi PPID
Komisi Informasi — Mendorong Keterbukaan Informasi Publik yang Berkeadilan